Skripsi (S1)
2025
Indonesia
RESCHEDULING PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH ADECO CABANG IDI RAYEUK
MUHAMMAD T MULIA
·
19.02.03.032
Rescheduling
Pembiayaan
Murabahah
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis Pelaksanaan Resheduling Pada Pembiayaan
Modal Usaha Bermasalah Dengan Akad Murabahah Pada Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah Cabang Idi Rayeuk, Penjadwalan kembali (rescheduling)
merupakan salah satu solusi yang diterapkan oleh BPRS Cabang Idi Rayeuk
dalam menangani pembiayaan bermasalah, khususnya pada produk pembiayaan
murabahah. Masalah ini muncul ketika nasabah mengalami keterlambatan atau
ketidakmampuan dalam membayar sisa tagihan kepada pihak bank. Oleh karena
itu, bank menerapkan rescheduling sebagai langkah penanganan pembiayaan
bermasalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan
data primer, serta teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menyalurkan pembiayaan murabahah,
bank memiliki kriteria khusus bagi calon nasabah yang diukur melalui prinsip 5C,
yaitu character, capacity, capital, condition, dan collateral. Dalam menangani
pembiayaan bermasalah, BPRS Cabang Idi Rayeuk menerapkan beberapa
langkah, seperti pemanggilan intensif, pemberian surat peringatan, rescheduling,
penghapusan buku, dan eksekusi agunan. Rescheduling dilakukan untuk debitur
yang memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya sebagai upaya
untuk mengatasi pembiayaan bermasalah.
Detail Akademik
- Program Studi
- AKUNTANSI
- Fakultas
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis
- Institusi
- Universitas Samudra
- Pembimbing
-
- Muhammad Salman, S.E, M. Si, Ak
- Ainul Yusna Harahap S.E., M.Si